Penambang Tewas Tertimbun, Pesanggaran Perkuat Pencegahan PETI

$rows[judul]

BANYUWANGI – Camat Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, Didik Eko Wahyudi, S.Pd, bergerak cepat mengambil langkah preventif guna mencegah praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah kerjanya. Langkah strategis ini diambil menyusul insiden maut yang menewaskan seorang penambang ilegal akibat tertimbun longsor pada Sabtu (5/9/2026) lalu. 

Sebagai informasi, peristiwa tragis tersebut terjadi di kawasan Bukit Genderuwo, tepatnya di petak 74M wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pulau Merah, Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sukomade, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. 

Secara administratif, lokasi lubang tambang emas ilegal tersebut masuk ke dalam wilayah Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Ironisnya, lokasi itu sebenarnya merupakan area yang telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) resmi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk PT Bumi Suksesindo (PT BSI). 

Baca Juga :

Dalam insiden longsor tersebut, dari total empat orang penambang emas ilegal, tiga dinyatakan berhasil selamat. Mereka adalah Rendi Cahyono, warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Joko Cahyono Heru Wahyudi, warga Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, dan Budiono, warga Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran. 

Namun nahas, satu orang penambang lainnya atas nama Sudarto alias Kancil, warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah tertimbun material longsoran. 

Merespons kejadian tersebut, Camat Pesanggaran menegaskan bahwa pihak kecamatan kini tengah memperkuat lini koordinasi dengan berbagai elemen struktural di tingkat bawah maupun vertikal. 

"Kami melakukan koordinasi dengan Kades dan jajaran Forpimka (Forum Pimpinan Kecamatan) terkait, untuk sosialisasi dan pencegahan," ujar Camat Pesanggaran, Didik Eko Wahyudi, S.Pd, Senin (14/9/2026). 

Menurutnya, pihak pemerintah daerah sebenarnya sudah berulang kali memberikan peringatan keras terkait bahaya penambangan emas ilegal. Kendati demikian, dia mengakui bahwa tindakan represif berupa razia besar-besaran memang belum pernah digelar sejak dirinya resmi menjabat. 

"Karena saya masih baru, saya tidak tahu (kebijakan) pemerintah sebelumnya. Tetapi kami mementingkan pembinaan berkelanjutan," tandas Didik. 

Upaya pencegahan dan edukasi secara masif ini dinilai sangat penting dilakukan. Selain karena praktik PETI melanggar hukum dan bertaruh nyawa akibat mengabaikan faktor keselamatan. Keberadaan tambang emas ilegal di dalam wilayah PPKH PT BSI tersebut secara nyata merugikan iklim investasi daerah. Khususnya bagi pelaku usaha selaku pemegang izin resmi dari pemerintah. (*)